Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Dana Bantuan UKT mahasiswa.
Sementara kebijakan ketiga kebijakan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Baca Juga: Doni Monardo Resmikan Fasilitas Isolasi dan Observasi Infeksi di Lamongan, Upaya Menekan COVID-19
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan, mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan pada sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.
Baca Juga: Empat Kapal Perang Indonesia Siaga di Laut Natuna, Antisipasi AS dan Tiongkok Bentrok
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Sebelumnya artikel telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul “Sekolah Swasta Mulai Bisa Raih Dana BOS Afirmasi dan Kinerja, Begini Kriterianya”